Lagi, Perusahaan Asuransi Asing yang Beroperasi di Indonesia Disomasi Nasabahnya
Sebelum kasus ini mencuat, perusahaan asuransi PT Allianz Life Indonesia sudah lebih dulu terjerat kasus pidana tentang Perlindungan Konsumen
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Allianz dipolisikan oleh nasabahnya, kini ada lagi satu perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia terseret kasus hukum. Kali ini adalah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
Manulife dianggap tidak bertanggung jawab menjalankan kewajibannya terhadap nasabah.
Adalah Kantor Hukum Husendro dan Rekan yang berkedudukan di Indonesia Stock Exchange Tower Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta yang melayangkan surat somasi kepada perusahaan asuransi asal Kanada itu karena selama hampir satu tahun terakhir menolak memberikan hak klien mereka yang bernama Johan.
Johan (65) yang bertempat tinggal di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat adalah Penerima Manfaat Pertanggungan 100 Persen dari Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama Sohsun Kiat Johny yang merupakan adik kandungnya.
Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama Sohsun Kiat Johny itu mulai berlaku pada 27 Oktober 2014 dan diterbitkan pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000.
Singkat cerita, Sohsun Kiat Johny meninggal dunia pada hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB di rumahnya.
Kemudian, pada tanggal 17 Oktober 2016, Johan Solomon mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi Polis Nomor 4263400089.
Tetapi, meskipun Johan sudah memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, tetap saja pihak PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menolak klaim Johan.
Penolakan dilakukan melalui surat bernomor 2332M/MI/CLM/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 perihal Klaim ProLife Plus Polis Nomor 4263400089 atas nama Sohsun Kiat Johny.
"Hampir satu tahun klien kami mengurus proses klaim untuk mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. Dia justru mendapat penolakan. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak beritikad baik dan mempersulit dirinya mendapatkan haknya," ujar salah satu kuasa hukum Johan, Husendro dalam pernyataan persnya, Kamis(12/10/2017).
Karena alasan itulah, Johan melalui Kantor Hukum Husendro dan Rekan akan melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
"Bila PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak mau bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi sejak somasi diterima, kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun perdata dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut," ucap Husendro.
Sebelum kasus ini mencuat, perusahaan asuransi PT Allianz Life Indonesia sudah lebih dulu terjerat kasus pidana pelanggaran UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dua petinggi Allianz, Joachim Wessling (Presiden Direktur) dan Yuliana Firmansyah (Manager Claim), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena mempersulit pencairan klaim asuransi salah satu nasabahnya yang bernama Ifranius Algadri.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Manulife Indonesia.
Saat coba dihubungi via pesan singkat, pihak Manulife belum menjawab.