Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aditya Nugroho Suap Murni demi Bebaskan Ibunya

Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aditya Nugroho Suap Murni demi Bebaskan Ibunya
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QADIR
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono (rompi oranye) digiring petugas dari kantor KPK, Jakarta, ke mobil tahanan, pada Minggu (8/10/2017) dini hari. Ia ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima uang diduga suap terkait penanganan gugatan banding kasus korupsi ibunda anggota DPR Aditya Anugrah Moha, Marlina Siahaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aditya Anugrah Moha (AAM), anggota Komisi XI DPR RI tersangka suap di KPK akhirnya angkat bicara.

Sebelum dijebloskan ke tahanan pada Minggu (8/10/2017), Aditya nugraha mengakui dirinya telah ‎menyuap Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara.

Suap senilai Rp 1 miliar yang diberikan dalam dua tahap, seluruhnya mata uang dollar singapur ini dimaksudkan untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.

Marlina Moha Siahaan tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun. Tidak terima, Marlina lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulut.

"‎Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga yang sering saya katakan. Saya berjuang, berusaha maksimal demi nama seorang ibu," tutur Aditya Anugrah yang telah menggunakan rompi tahanan orange itu.

‎Diketahui, Aditya Nugraha yang juga ‎politisi Golkar ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap
Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara dengan uang Rp 1 miliar untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.

Baca: Tuding Perlakuan Terhadap Israel Bias, Amerika Serikat Nyatakan Keluar dari Unesco

Berita Rekomendasi

Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun. Tidak terima, Marlina lantas mengajukan banding dan kini perkara berproses di Pengadilan Tinggi.‎‎

Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak pemberi, Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatannya, tersangka Aditya Nugraha selaku penyuap langsung ‎ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara tersangka Sudiwardono selaku penerima suap ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas