Aplikasi ISO 37001 Mencegah Praktik Suap di Indonesia
Upaya pencegahan praktik suap itu diperkenalkan lewat instrumen ISO 37001.
Editor: Choirul Arifin
Urgensi Penerapan Sistem Manajemen Anti Suap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyuapan merupakan fenomena praktik koruptif yang meluas di Indonesia dengan eskalasi dampak yang begitu buruk, baik secara sosial, moral, ekonomi, dan politik.
Praktik suap mengacaukan tata kelola yang baik, menghambat pengembangan dan mengacaukan kompetisi mengikis rasa keadilan, merusak hak asasi manusia, dan menghambat pengentasan kemiskinan.
Praktik penyuapan dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu sistem yang lemah, penegakan hukum yang buruk, dan budaya permisif.
Survey EY Global Fraud tahun 2017 terbaru menyebutkan, 63 persen responden di Asia Pasifik berpendapat, praktek penyuapan atau korupsi terjadi secara meluas di negara mereka.
Tren terbaru ini meningkat dari hasil di tahin 2013 sebesar 32% dan 2015 sebesar 60 persen.
Upaya pencegahan praktik suap itu diperkenalkan lewat instrumen ISO 37001.
Standar yang diterbitkan oleh ISO pada 15 Oktober 2016 ini bertujuan memberikan pemastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi.
Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 37001:2016 dengan SK Penetapan bertanggal 6 Desember 2016.
Standar ISO 37001 merefleksikan tata kelola internasional yang baik dan dapat digunakan dalam semua yurisdiksi. Standar ini berlaku untuk organisasi kecil, medium, dan besar pada semua sektor, termasuk sektor publik, swasta, dan nirlaba.
ISO 37001 terdiri atas 10 klausul dengan menerapkan standar dokumen sistem manajemen Annex SL.
Standar dokumen ini selaras dengan berbagai standar lain yang telah dikeluarkan oleh ISO, seperti ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Kesamaan ini memudahkan integrasi ISO 37001 dengan standar-standar lain tersebut.
ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.
Baca: Jokowi Libatkan Kapolda dan Kajati Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumut
Baca: Mulai 2019, Sertifikasi Produk Halal Jadi Kewajiban dan Akan Dijalankan Kemenag
Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.
Hal tersebut yang melatarbelakangi Proxsis Banking, Finance and GRC untuk menyelenggarakan Seminar Anti Suap ISO 37001 Guna Mendorong Penerapan Tata Kelola Organisasi, Rabu (11/10/2017).
Seminar ini bertujuan memberikan pengertian serta pemahaman praktis tentang ISO 37001 terutama dari aspek sistem manajemennya serta integrasi dengan sistem manajemen yang telah diimplementasikan oleh peserta.
Chairman Proxsis Consulting Group, Roni S. Sutrisno, mengatakan ISO 37001 itu sangat relevan dengan kondisi di Indonesia saat ini dan menjadi peluang bagi Indonesia, baik pemerintah maupun para pelaku bisnis untuk membentuk landasan tata kelola yang baik.
Selain itu sudah banyak pula implementasi sistem manajemen lainnya seperti ISO 9001 yang bisa dikembangkan dan diintegrasikan dengan ISO 37001.
“Merupakan suatu terobosan yang baik jika anti suap ditangani melalui kaidah sistem manajemen, di mana sistem manajemen ini sudah cukup berhasil di bidang-bidang lainnya seperti mutu, lingkungan, keamanan informasi dan sebagainya, dan saya yakin ini akan berhasil pula untuk penerapan anti suap yang efektif,” ujarnya.
Hadir sebagai pembicara antara lain, Mantan Komisioner KPK dan KOMPOLNAS Adnan Pandu Praja, S.H., Sp.N., LL.M, Mantan Dirjen BUMN Martiono Hadianto, S.T., M.B.A. Lead Auditor & Tutor Britist Standard Institution British (PT BSI Group Indonesia), Ibu Dewi Almitasari, Kepala Kerjasama Standarsisasi (BSN) Konny sagala, S.Si.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.