Kasus First Travel Segera Masuk Pengadilan
Kasus penipuan oleh biro perjalanan First Travel akan segera masuk ke tahap persidangan. Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan oleh biro perjalanan First Travel akan segera masuk ke tahap persidangan. Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian kepada Komisi III DPR.
"Prosesnya sedang diberkas. Tidak lama lagi juga akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Kepolisian menangani secara serius kasus tersebut. Sebab, 13 laporan terkait penipuan First Travel diterima kepolisian, dengan korban yang terdiri dari lebih dari 46 ribu jemaah yang gagal diberangkatkan.
Baca: Adipati Dolken Sebutkan yang Paling Keren Dari Putri Marino Itu Lengkap, Mulai Mata Hingga Isi Hati
Total dana umrah bahkan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan.
Andika dan Anniesa merupakan pasangan pemilik First Travel. Sedangkan Siti merupakan adik dari Anniesa.
Kapolri memastikan penyelesaian lintas sektoral telah dikoordinasikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Untuk bagaimana menangani, terutama jemaahnya," ucap Kapolri.
Adapun modus penipuan yang digunakan yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kapolri Sebut Kasus First Travel Segera Dilimpahkan ke Pengadilan