Fraksi PKS Konsisten Tolak Perppu Ormas
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Demikian ditegaskan, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam rapat kerja (Raker) Tk I RUU Penetapan Perppu Ormas dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Namun demikian, Mardani mengatakan Fraksi PKS siap membahas lebih lanjut untuk membahas dan mendengar masukan tambahan argumentasi dari para pakar dan organissai kemasyakaratan yang akan dihadirkan di Komisi II DPR RI pada 17-19 Oktober 2017
“Bismillahirrohmanirohim, Kami Fraksi PKS menyatakan tegas menolak RUU Penetapan Perppu Ormas menjadi Undang-undang,” kata Mardani di Kompleks DPR, Senin (16/12/2017).
Berikut 6 pointer landasan Fraksi PKS menolak Perppu Ormas:
Pertama: Fraksi PKS menilai bahwa penerbitan Perpu tentang Ormas tidak memenuhi urgensi “Hal Ihwal Kegentingan yang Memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUDNRI Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Kedua: Fraksi PKS menilai bahwa Perpu tentang Ormas melakukan pembatasan terhadap hak-hak berserikat dan berkumpul yang bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Baca: Kelompok Radikal Akan Menyisipkan Ujaran Kebencian di Kampanye Pilpres 2019
Ketiga: Fraksi PKS menilai bahwa Perpu tentang Ormas mengandung ambiguitas yang rawan ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh pelaksana kebijakan. Misalnya, dalam hal norma tentang larangan bagi Ormas dalam berkegiatan, yang meliputi pula larangan untuk menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang (Pasal 59 Ayat (4).
Keempat: Fraksi PKS menilai bahwa Perpu tentang Ormas berpotensi memunculkan rezim otoriter dengan menghilangkan peran pengadilan dalam pembubaran Ormas.
Kelima: Fraksi PKS menilai bahwa Perpu tentang Ormas memuat sanksi pidana yang berpotensi disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi.
Keenam: Perppu Ormas Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 37.