Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lanjutan Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Mirwan Amir dan Nazaruddin

Dua mantan anggota DPR RI, Mirwan Amir dan Muhammad Nazaruddin diperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Lanjutan Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Mirwan Amir dan Nazaruddin
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan anggota DPR RI, Mirwan Amir dan Muhammad Nazaruddin diperiksa KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Dalam pemeriksaan kali ini, Senin (16/10/2017)‎, keduanya akan diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution‎.

Baca: Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Dakwaan Dua Auditor BPK RI Ditunda 

Sebelumnya, saat bersaksi di sidang lanjutan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin sempat membeberkan peran Mirwan Amir di Badan Anggaran ‎(Banggar) DPR.

Menurut Nazaruddin, kala itu Mirwan Amir yang adalah Wakil Ketua Banggar bertugas memastikan seluruh pimpinan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.

Lebih lanjut, dalam dakwaan perkara tersebut, disebutkan juga 40 orang yang menerima suap e-KTP, diantaranya Mirwan Amir.

Mirwan Amir, diduga menerima uang senilai US$ 1,2 juta. Uang diduga berasal dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Mirwan Amir bertugas di Senayan sejak 2009-2014. Nama pria kelahiran Medan ini sering menjadi sorotan dalam sejumlah kasus korupsi.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah melanjutkan selain memeriksa Nazaruddin dan Mirwan Amir, pihaknya juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta.

"‎Dua saksi swasta yang diperiksa untuk tersangka ASS adalah Made Oka Masagung dan Iwan Baralah," tambah Febri.

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas