Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Siap Loloskan Anggaran Rp 2,6 Triliun Demi Kehadiran Densus Tipikor

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjelaskan, DPR siap meloloskan anggaran untuk pengembangan unit berupa Densus Tipikor.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in DPR Siap Loloskan Anggaran Rp 2,6 Triliun Demi Kehadiran Densus Tipikor
benny k harman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjelaskan, DPR siap meloloskan anggaran untuk pengembangan unit berupa Densus Tipikor.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan, Korps Bhayangkara butuh uang sebesar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor.

"Jangankan kepolisian, Kejaksaan pun kalau mau. Kewenangannya kan sama," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Politikus Partai Demokrat ini berharap, penyediaan anggaran tidak menuai anggapan negatif di masyarakat.

Pasalnya, kehadiran Densus Korupsi, bertujuan untuk memperkuat institusi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Baca: Mantan Anggota Satpol PP Jual Istrinya Berkali-kali dengan Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan

Berita Rekomendasi

"Ya iya dong, kalau kita mau menjadikan tiga institusi ini punya peran yang sama dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya kewenangan yang sama. Kalau kewenangan kan sama. Tapi apa lagi? Sarana pendukungnya. Anggaran," kata Benny.

Jika Densus Tipikor terbentuk maka pengusutan kasus korupsi tidak melulu dilimpahkan ke KPK. Lembaga anti rasuah bisa saling menjalin komunikasi perihal kasus yang bisa diusut.

"Ya selama ini kan begitu. Tidak boleh ada monopoli. Karena itu, tugas utama KPK melakukan supervisi dan koordinasi. Itu kan sesuai Undang-Undang," katanya.

Hanya saja tidak tertutup kemungkinan jika Densus Tipikor kuat menangani korupsi, maka tugas dan fungsi KPK dikebiri.

Terlebih semangat pembentukan KPK, karena adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum guna memberantas korupsi.

"Ya kalau korupsi sudah hilang ya (KPK) tidak punya fungsi apa-apa lagi toh. Tesisnya itu KPK saja tidak sanggup memberantas korupsi. It cannot be alone to combat corruption. Karena itu kita butuh lembaga-lembaga lain yang harus diperkuat dan harus kita topang dari sekarang yaitu kepolisian dan kejaksaan," kata Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas