Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Anak Buah Bupati Rita Diperiksa KPK

KPK hari ini, Selasa (17/10/2017) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anak buah dari Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari‎ (RIW).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Anak Buah Bupati Rita Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/THEERESIA FELISIANI
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (13/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (17/10/2017) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anak buah dari Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari‎ (RIW).

Dua anak buah Rita yang diperiksa yakni Siti Aminah, Staf Subbag Penataan dan Penetapan Tanah pada Bagian Administrasi Pertanahan dan M Ismed Ade Baramuli, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Pemkab Kutai Timur‎.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Bupati Rita di kasus ‎duaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa kupang Baru, Kec Muara Kaman kepada PT SGP‎.

"Dua saksi, Siti Aminah dan Ismed diperiksa untuk tersangka RIW demi kelengkapan berkas," ungkap Febri.

Baca: Mantan Anggota Satpol PP Jual Istrinya Berkali-kali dengan Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan

Dalam kasus ini, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 untuk pemulusan izin perkebunan kepala sawit.

Berita Rekomendasi

Jumat (13/10/2017) kemarin, penyidik memeriksa Rita sebagai saksi di kasus suap untuk tersangka Hery Susanto Gun (HSG), Dirut PT Sawit Golden Prima.

Ditemui usai pemeriksaan, Rita membantah menerima uang suap Rp 6 miliar dari Hery. Sementara Hery sendiri meski berstatus tersangka, belum diperiksa maupun ditahan oleh KPK.

Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.

Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.

Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.

Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.

Kini, Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4. Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas