Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tegaskan Tolak Gabung Densus Tipikor

Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan korps Adhyaksa sudah memiliki satuan khusus yang menangani kasus korupsi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Jaksa Agung Tegaskan Tolak Gabung Densus Tipikor
Wahyu Aji
Jaksa Agung M Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan korps Adhyaksa sudah memiliki satuan khusus yang menangani kasus korupsi.

Untuk itu dirinya menilai, Kejaksaan tidak perlu bergabung dalam satu atap bersama Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

"Rasanya enggak perlu, sementara saya katakan itu. Yang pasti, kita sudah punya satgasus sendiri dan sudah lama," kata Prasetyo dalam rapat gabungan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Prasetyo memastikan proses pelimpahan berkas perkara korupsi dari Polri akan berjalan lama karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bergabung ke Densus Tipikor.

Menurutnya, wajar jika Polri harus bolak-balik melengkapi berkas perkara jika syarat formil dan materil belum lengkap.

"Sekarang gini, hasil kerja penyidik kan dinilai oleh JPU, jangan khawatir ada kesan bolak-balik. Karena nantinya hasil kerja penyidik itu yang mempertanggungjawabkan JPU," katanya.

Jaksa Agung menjelaskan, jika berkas perkara yang belum lengkap, merupakan bentuk pertanggung jawaban JPU di persidangan.

BERITA TERKAIT

"Jadi yang dihadapi bukan hanya terdakwa dan pengacara, tapi juga hakim. Hakim, terdakwa dan pengacaranya. Makannya berkas perkara harus betul-betul sempurna," katanya.

Prasetyo hanya berharap kehadiran Densus Tipikor tidak membuat kewenangan pemberantasan korupsi penegak hukum lain, seperti KPK dan Kejaksaan menjadi tumpang tindih.

Dirinya mengingatkan agar Densus tidak hanya melakukan penindakan tapi juga preventif.

"Kita ingin justru kalau pun ada densus, apapun sebutannya, semakin meningkatkan intensitas pemberantasan korupsi dan pencegahan korupsi. Kejaksaan punya konsep juga," katanya.

Prasetyo menambahkan, perlu ada batasan-batasan kinerja dari Densus Tipikor agar tidak terkesan mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari KPK dan Kejaksaan.

"Tenang nanti ada batasan-batasan. Kalau sesuai undang-undang KPK itu menangani kasus yang 1 miliar ke atas seperti itu. Nanti kita akan rumuskan lagi," katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menawarkan adanya dua metode kerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi. Dua metode ini diharapkan dapat membuat kerja pemberantasan korupsi efektif dan efisien.

"Pertama, dibentuk satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum sehingga kepemimpinannya bukan dari Polri namun kami usulkan satu perwira tinggi bintang dua Kepolisian, satu dari Kejaksaan, dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Tito dalam Rapat Kerja Gabungan di Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

Menurut Tito metode pertama ini memiliki kekuatan di pimpinan bukan subordinat namun kolektif kolegial. Tito meyakini dengan metode ini pemberantasan korupsi akan sulit diintervensi.

Sementara metode kedua menurut Tito, tidak perlu satu atap antara Polri dengan Kejaksaan namun seperti Detasemen Khusus 88 Anti-teror dimana ada Satgas Penuntutan dari Kejaksaaan untuk menangani kasusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas