KPK Periksa Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai Tersangka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka.
Pemeriksaan kali ini, Selasa (17/10/2017) merupakan pemeriksaan perdana Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Aswad Sulaiman akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
"ASW, Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri.
Atas perkara ini, Bupati Konawe Utara, Ruksamin pernah pula diperiksa untuk Aswad Sulaiman pada Senin (9/10/2017) lalu di Polda Sulawesi Utara.
Baca: Mantan Anggota Satpol PP Jual Istrinya Berkali-kali dengan Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan
Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK menggali terkait dengan kebutuhan permintaan keterangan tentang dokumen perizinan tambang.
Diketahui, Aswad dijerat dua kasus oleh KPK.
Pertama, ia selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memberi izin eksplorasi pertambangan, eksploitasi pertambangan serta izin usaha produksi kepada sejumlah perusahaan di Pemkab Konawe Utara dari 2007 sampai 2014.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun.
Kasus kedua, Aswad diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 13 miliar. Uang itu diterima Aswad selama menjabat sebagai bupati Konawe Utara 2007-2009.
Dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan, Aswad dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara di kasus suap, Aswad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan, di antaranya di salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang di Jl A Yani, Kendari.
Dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya yang kini masih terus dianalisis.
Informasi yang beredar, lokasi yang digeledah KPK hari ini yakni PT Manunggal Sarana Surya Pratama, salah satu perusahaan yang mendapat izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.