KPU Sebut Baru 10 Parpol yang Dokumennya Dinyatakan Lengkap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sresmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sresmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Pendaftaran tersebut ditutup pada 16 Oktober 2017 pada pukul 24.00 WIB.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid, menuturkan, hhingga 16 Oktober 2017 ada sebanyak 31 parpol yang telah mendapatkan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Baca: Hadapi Duet Nahdliyin di Pilgub Jatim, Khofifah Disarankan Gandeng Bupati Ini
Namun menurutnya, hanya ada 27 parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU.
"Sisanya 4 parpol tidak mendaftar," kata Pramono di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Pramono menuturkan, dari 27 parpol yang melakukan pendaftaran, hingga saat ini baru ada 10 partai yang telah dinyatakan dokumennya lengkap.
Sementara berkas 17 parpol lainnya masih dalam tahap pemeriksaan oleh petugas KPU.
Baca: Tewasnya Omar Maute dan Isnilon Hapilon Dikhawatirkan Berdampak Terhadap Indonesia
"10 parpol yang sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan lengkap dengan pemberian tanda terima yaitu Partai Perindo, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Hanura, PSI, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gerinda dan PPP," tuturnya.
Menurut Pramono, bagi parpol yang statusnya sudah mendaftar di KPU dan sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen maka pihaknya melanjutkan pemeriksaan lengkapnya berkas selama 1x24 jam.
1x24 jam itu dihitung sejak 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
"Batas akhir pemeriksaan kelengkapan dokumen sampai 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.