Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberi Dana Terhadap Anggota Saracen Akan Diungkap di Pengadilan

Persidangan Indonesia ini kan terbuka, disana akan kelihatan semua. Petanya seperti apa

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemberi Dana Terhadap Anggota Saracen Akan Diungkap di Pengadilan
Twitter
Asma Dewi Ali Hasjim, tersangka terkait ujaran kebencian yang diduga masih terhubung dengan kelompok penyebar kebecian Saracen dan merupakan bendahara Tamasya Al Maidah pada masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta lalu, ditangkap di rumah kakaknya, di Kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan, oleh tim dari Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam melakukan pendalaman terhadap Asma Dewi, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan dugaan adanya keterlibatan tokoh terkenal yang memberikan dana kepada Saracen.

Namun pihak kepolisian enggan mengungkapkan sosok para tokoh terkenal tersebut. Menurut Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, hal tersebut akan terungkap dalam pengadilan.

"Persidangan Indonesia ini kan terbuka, disana akan kelihatan semua. Petanya seperti apa," ujar Fadil kepada wartawan di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Fadil mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya enggan mengungkapkan identitas para tokoh tersebut karena akan mengganggu jalannya penyidikan.

"Bukan tidak mau membuka, sudah memberikan keterangan kepada kawan-kawan. Hanya kan saya juga harus memberikan keterangan yang kira-kira tidak mengganggu proses penyidikan selanjutnya," kata Fadil.

Baca: Wiranto Ingatkan Siswa IPDN Soal Kekerasan

Saat ini polisi telah menyelesaikan berkas perkara terhadap tiga anggota Saracen yakni Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono.

Berita Rekomendasi

Sri Rahayu telah menjalani persidangan di Cianjur, Jawa Barat. Sementara Faizal dan Abdullah berkasnya baru dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

Sementara Jasriadi dan Asma Dewi masih dalam proses penyidikan. Jasriadi kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas