Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Periksa Ibunda Aditya, KPK Gali Peran Marlina di Kasus Suap PT Manado

‎Ibunda dari Aditya Anugrah Moha (AAM), Marlina Moha Siahaan hari ini, Selasa (17/10/2017) koperatif memenuhi panggilan KPK.

zoom-in Periksa Ibunda Aditya, KPK Gali Peran Marlina di Kasus Suap PT Manado
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bersama juru bicara KPK Febri Diansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ibunda dari Aditya Anugrah Moha (AAM), Marlina Moha Siahaan hari ini, Selasa (17/10/2017) koperatif memenuhi panggilan KPK.

Dalam pemeriksaan kali ini, Marlina Moha diperiksa sebagai saksi untuk anaknya sendiri, Aditya Anugrah yang kini ditahan KPK.

Aditya Anugrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado (PN Manado), Sudiwardono agar sang ibu dibebaskan dari jeratan hukum.

Baca: Keluhan Jokowi Soal Kejamnya Media Sosial

Selain memeriksa Marlina Moha, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada dua saksi lainnya untuk diperiksa bagi tersangka Aditya Anugrah.

Mereka yakni Refly Herry Batubuaja, panitera PN Manado dan Muhammad Zakir Sani, tenaga ahli DPR RI.

"Saksi Marlina Moha hadir memenuhi panggilan, dalam pemeriksaan kami dalami sejauhmana pengetahuan saksi saat berstatus terdakwa yang kasusnya diurus agar tidak ditahan dan putusan banding diperendah. Sejauhmana dia ketahui suap, apa ada komunikasi, termasuk permintaan dan hal lain pada tersangka AAM," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dikonfirmasi apakah status Marlina Moha bisa dinaikkan menjadi tersangka apabila terbukti terlibat, yakni menyuruh sang anak untuk menyuap Ketua PT Manado? Febri menjawab dirinya belum bisa memastikan.

"Kalau ditanya apakah yang bersangkutan bisa menjadi tersangka atau tidak, yang jelas saat ini dia (Marlina) diperiksa sebagai saksi," tambah Febri.

‎Ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017) kemarin, Aditya Anugrah Moha mengakui menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono untuk membantu ibunya Marlina Moha Siahaan lepas dari jeratan hukum.

Pada awak media, Aditya kembali menegaskan perbuatan itu dilakukan semata-mata demi berbakti pada ibunya yang merupakan terdakwa dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAD) Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Prinsip utama, ini saya lakukan semata-mata demi nama seorang ibu," ucap Aditya usai diperiksa penyidik KPK.

Diketahui setelah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Marlina Moha yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow itu lalu mengajukan banding agar divonis bebas dan tidak ditahan dengan memberikan suap.

Aditya pun menyadari perbuatan yang dilakukannya itu salah. Lagi-lagi dia beralasan itu dilakukan demi membebaskan sang ibu dari jeratan hukum.

"Tetapi ini untuk mempejuangkan nama seorang ibu, saya pikir mas juga dalam posisi saya kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik.Di mana lagi tempat untuk berbakti kalau tidak dari seorang ibu. Kita melakukan (suap) berupaya menolong seorang ibu," terang Aditya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas