Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Selingkuh, Hakim Agama AR Diberhentikan dengan Hormat

Terbukti selingkuh, Hakim AR akhirnya diputuskan diberhentikan dengan hormat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terbukti Selingkuh, Hakim Agama AR Diberhentikan dengan Hormat
net
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbukti selingkuh, Hakim AR akhirnya diputuskan diberhentikan dengan hormat.

AR adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara.

Pemberhentian tersebut dihasilkan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim yang disidangkan hakim gabungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pada persidangan yang berlangsung di ruang Prof Mr Wirjono Prodjodikoro, AR dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim (KEPPH).

"Sidang selama kurang lebih empat jam tersebut menghasilkan keputusan Pemberhentian dengan Hormat kepada hakim terlapor," kata Juru Bicara Komisi Yudisial yang juga anggota MKH, Farid Wajdi., Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Baca: Banyak Hakim Selingkuh, KY Imbau MA Pertimbangkan Aspek Keluarga

Menurut Farid, etika hakim menuntut siapapun yang memiliki predikat tersebut harus bertindak di atas rata-rata manusia lain.

Berita Rekomendasi

Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang jera.

Sidang tersebut berlangsung tertutup. Dari tujuh hakim yang menyidangkan, dua diantaranya 'dissenting opinion' atau memiliki pendapat berbeda.

Adapun anggota Majelis Kehormatan Hakim adalah Jaja Ahmad Jayus sebagai ketua, Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi, Edi Riadi, Purwosusilo dan Nurul Elmiyah masing-masing sebagai anggota.

Sementara yang bertugas sebagai Sekretaris Majelis KMS Roni.

Sebelumnya KY merekomendasikan AR terbukti melanggar Kode Etik karena perbuatannnya telah menjatuhkan wibawa dan martabat profesi hakim dan lembaga peradilan dengan melakukan perselingkungan dengan wanita lain padahal terlapor masih terikat dalam perkawinan dengna istrinya.

Pada rekomendasi tersebut, KY meminta agar Hakim AR diberhentikan tidak dengan hormat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas