Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK, Menhub Dukung Proses Hukum ke Anak Buahnya

Budi juga menyatakan penetapan tersangka terhadap anak buahnya itu merupakan bagian dari bersih-bersih di lembaga yang dipimpinnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usai Diperiksa KPK, Menhub Dukung Proses Hukum ke Anak Buahnya
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/10/2017) siang.

Oleh penyidik, Budi diperiksa hampir tiga jam sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan (APK).

Usai diperiksa sebanyak 20 pertanyaan, pada awak media, Budi menyatakan mendukung penuh proses hukum yang menjerat Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono.

Budi juga menyatakan penetapan tersangka terhadap anak buahnya itu merupakan bagian dari bersih-bersih di lembaga yang dipimpinnya.

"Saya sampaikan, Kementerian Perhubungan sepakat agar proses penegakan hukum itu, selalu ditegakkan dan kami selalu mendukung. Ini bagian dari pada bagaimana Kementerian bisa melakukan kegiatan lebih governance," ungkap Budi di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terakhir, Budi juga menyampaikan terimakasih kepada KPK karena memberinya kesempatan untuk menjelaskan permasalahan yang menjerat Tonny.

"Saya sampaikan terima kasih kepada KPK yang memberikan kesempatan pada saya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah di Dirjen Laut," katanya.

Berita Rekomendasi

Baca: Cara Anies Baswedan Tanggulangi Budaya Korupsi di Pemprov DKI

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni anak buahnya Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Selain menyandang status suap, Tonny juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi berupa jam tangan, keris hingga batu akik yang kini telah disita KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas