Aset Sitaan KPK Masih Disewakan Sebelum Dilelang, Ada Bangunan yang Jadi Restoran
Rumah satu lantai dengan luas 162 meter persegi itu masih dipasangi plang pemberitahuan status penyitaan di depan pagarnya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bangunan milik terpidana kasus simulator SIM, Budi Susanto yang disita KPK, Selasa (17/10/2017) dijadwalkan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun begitu, dua bangunan tersebut terlihat dipakai saat masih ditetapkan oleh KPK sebagai barang sitaan.
Seperti pada bangunan ruko dua lantai yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bangunan yang masih dalam tahap sita KPK itu, kini sudah beralih fungsi menjadi restoran.
Belasan meja bundar dan kursi tersedia di lantai satu. Sebuah meja kasir terletak di bagian dalamnya.
Banner-banner menu makanan berada di pojok restoran. Begitu juga stiker berukuran besar yang terpasang di kaca dinding.
Restoran itu, menjual berbagai makanan khas Asia. Lokasinya hanya berjarak sekitar 100 meter dari Mal Kelapa Gading, berada persis di pinggir jalan Raya Boulevard Kelapa Gading.
Baca: Mantan Anggota Satpol PP Jual Istrinya Berkali-kali dengan Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan
"Dulu ada plang disita KPK. Tapi tiga bulan ini dicopot terus jadi restoran," ucap seorang penjaga parkir di depan ruko.
Dia menjelaskan restoran tersebut sudah ada satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya selama tiga tahun, ruko tersebut kosong setelah KPK menempelkan tanda penyitaan.
Pengelola restoran yang ditemui, mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui bangunan itu dalam penyitaan KPK. Dia mengaku hanya mengaku tinggal membuat restoran dari atasannya.
"Saya tidak tahu. Ada orang yang urus. Saya tidak ada urusan apa-apa. Cuma urus restoran saja sudah," ucapnya terburu-buru.
Hal yang sama juga terlihat di rumah milik Budi yang berada di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Rumah yang masuk dalam daftar lelang hari ini, terlihat masih ditempati.
Rumah satu lantai dengan luas 162 meter persegi itu masih dipasangi plang pemberitahuan status penyitaan di depan pagarnya.
Satu unit mobil sedan terparkir di garasi rumah. Sepatu-sepatu berserakan di halaman.
Suara televisi dari dalam rumah juga terdengar ke luar rumah. Pasalnya, lingkungan tersebut tergolong sepi saat Tribun menyambangi kawasan tersebut.
Seorang wanita yang tinggal di dalamnya mengaku telah menyewa rumah itu. Penyewaan rumah, dilakukan dengan istri Budi Susanto dan akan berakhir pada 2018 mendatang.
"Saya nyewa sama istrinya sampai 2018," ucapnya singkat.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan putusan pengadilan menyatakan tanah dan bangunan disita oleh KPK.
Baca: Anies Baswedan Harus Mencabut Kata Pribumi dan Minta Maaf kepada Warga DKI
Dia mengatakan penyewa rumah Budi yang berada di kawasan Pulogadung, sudah menyewa sebelum putusan dibacakan dan akan berakhir masa penyewaannya.
"Itu sudah menjadi pihak ketiga sebelum putusan. Tetapi jika rumah itu laku, artinya harus segera dikosongkan," ujar Febri.
Sementara untuk ruko Budi yang berada di kawasan Kelapa Gading dan sudah menjadi restoran, Febri mengaku akan mengecek kembali.
"Iya itu kabarnya sudah jadi restoran. Tapi, nanti kami cek lagi. Timnya sedang tidak ada," kata dia.
Panggil KPK
Wakil Ketua Pansus angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menegaskan pihaknya akan kembali memanggil KPK untuk hadir dalam rapat dengar pendapat dengan pansus angket.
Satu di antara agenda pemanggilan adalah mengklarifikasi kembali beberapa hal, termasuk mengenai rumah sitaan yang dikabarkan telah disewakan kepada pihak lain.
Terlebih, permasalahan pengelolaan barang sitaan sudah pernah dibahas oleh pansus dan saat ini kembali terjadi.
"Harusnya tidak boleh. Makanya kami akan panggil dan melakukan klarifikasi lagi," jelasnya saat dihubungi.
Eddy mengatakan sesuai dengan aturan yang ada, pemanggilan berikutnya akan melibatkan pihak kepolisian. Mengingat, pemanggilan kedua pada Selasa (17/10/2017) pihak KPK kembali tidak hadir.
"Aturannya seperti itu. Tidak bisa hadir dua kali, ya pemanggilan paksa. Teknisnya nanti pihak kepolisian itu," ujarnya.
Diketahui, Budi Susanto sebelumnya adalah Direktur PT CMMA yang terseret kasus perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat.
Oleh majelis hakim, Budi Susanto dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya lelang pada bangunan dan tanah milik Budi Susanto.
Obyek yang akan dilelang yakni pertama tanah dan bangunan di Kelapa Gading Jakarta Utara luas 153m2 dengan harga limit Rp 17.368.000.000 (uang jaminan lelang Rp 3,48 M).
Kedua, tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur luas 162m2 dengan harga limit Rp 1.797.600.000 (uang jaminan Rp 360 juta)
"Penawaran dilakukan melalui open bidding di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sejak berita lelang diterbitkan, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang," ungkap Febri, Senin (16/10/2017).
Sementara itu, Panitia Lelang KPK, Leo Sukoto menjelaskan bahwa dua aset milik Budi Susanto yang dilelang kemarin belum laku terjual.
Aset yang resmi dilelang sejak pagi hingga siang hari, belum mendapatkan satupun tawaran dari masyarakat.
"Sejak dibuka, tidak ada yang menawar. Jadi belum terjual," kata dia saat dihubungi.
Dia mengatakan aset tersebut belum akan dilelang kembali dalam waktu dekat. Pasalnya, masih terdapat beberapa aset yang harus dilelang milik terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Kalau dalam waktu dekat, tidak. Ada aset lain yang akan dilelang terlebih dahulu," tandasnya. (rio)