Bupati Rita Kembali Diperiksa Hari Ini
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) kembali masuk daftar agenda pemeriksaan penyidik KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
![Bupati Rita Kembali Diperiksa Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rita-widyasari-kembali-jalani-pemeriksaan_20171013_154354.jpg)
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) kembali masuk daftar agenda pemeriksaan penyidik KPK, Rabu (18/10/2017).
Kali ini, Rita diperiksa bukan sebagai tersangka melainkan sebagai saksi untuk tersangka Hery Susanto Gun (HSG), Dirut PT Sawit Golden Prima.
Baca: Geger Pria Misterius Buang Jenglot di Pantai Kenjeran
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Rita diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kec Muara Kaman kepada PT SGP.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima suap dari
Hery Susanto Gun senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 untuk pemulusan izin perkebunan kepala sawit.
Jumat (13/10/2017) kemarin, penyidik memeriksa Rita sebagai saksi di kasus yang sama. Usai pemeriksaan, Rita membantah menerima uang suap Rp 6 miliar dari Hery. Sementara Hery sendiri meski berstatus tersangka, belum diperiksa maupun ditahan oleh KPK.
Febri melanjutkan selain memeriksa Rita, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada satu saksi dari unsur swasta.
"Saksi Kevin Wijaya (swasta) diperiksa sebagai saksi di kasus yang sama untuk RIW," ujar Febri.
Febri menambahkan seharusnya Kevin Wijaya diperiksa pada Senin (16/10/2017) kemarin. Namun karena masih mempersiapkan berkas yang diminta penyidik, pemeriksaan dijadwal ulang hari ini.
Diketahui, Rita ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus berbeda yakni menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dan menerima suap.
Dalam perkara gratifikasi, Rita bersama-sama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Penerimaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Sementara dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hery sebagai tersangka.
Kini, Rita ditahan di Rutan Klas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavlin 4. Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur.