Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus Tipikor Disebut Mustahil Tangani Korupsi yang Melibatkan Anggota Polri

KPK selalu mendapat perlawanan balik dan keras bila menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota kepolisian adalah fakta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Densus Tipikor Disebut Mustahil Tangani Korupsi yang Melibatkan Anggota Polri
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan video Call dengan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, mengapresiasi niat Kepolisian untuk melakukan akselerasi pemberantasan korupsi melalui Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Namun, bila Densus Tipikor dibuat sebagai upaya untuk menegasikan KPK bahkan diduga sebagai upaya sistematik melemahkan dan mempreteli fungsi KPK, agaknya hal ini perlu ditolak.

Menurutnya, kepolisian sudah memiliki satuan khusus yang mengurusi Tipikor, namun selama ini nyaris tidak efektif menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara maupun pihak kepolisian itu sendiri.

"Berdirinya Densus Tipikor bagi saya bak menyediakan sapu yang diduga diragukan kebersihannya justru akan menyebar kotoran kemana-mana namun seolah melakukan pembersihan, kata Dahnil lewat pesan singkat yang diterima, Rabu (18/10/2017).

Dirinya melihat, bahwa KPK selalu mendapat perlawanan balik dan keras bila menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota kepolisian adalah fakta.

"Bahkan ada ketertakutan pimpinan KPK bila menangani kasus yang melibatkan kepolisian, karena akan mendapat perlawanan balik yang keras, disamping itu di Internal KPK juga masih diisi oleh perwira-perwira polisi aktif, yang diduga memiliki loyalitas ganda, sehingga sulit berlaku obyektif bila menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan polisi," katanya.

BERITA TERKAIT

Dahnil menyebutkan, KPK saja kelabakan, apalagi bila Densus Tipikor yang dibentuk polisi, hampir mustahil mau menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak kepolisian itu sendiri.

"Oleh sebab itu, perlu agaknya, Presiden memerintahkan Kepolisian untuk membatalkan pembentukan Densus Tipikor oleh Kapolri ini," katanya.

Untuk itu dirinya memberikan saran supaya Polri fokus memperkuat Satuan Tipikor yang sudah ada dengan cara menarik seluruh anggota kepolisian di KPK.

Hal ini katanya, demi memperkuat satuan Tipikor kepolisian yang sudah ada, sehingga bisa lebih efektif dan akseleratif menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi.

Menurutnya, dengan menarik anggota kepolisian dari KPK maka, negara memperoleh dua keuntungan sekaligus,

Pertama, kualitas satuan Tipikor kepolisian akan semakin kuat dan efektif karena diperkuat oleh anggota kepolisian yang sudah berpengalaman di KPK.

"Kedua, KPK akan bisa lebih kuat, karena tidak terjadi loyalitas ganda yang seringkali mengganggu kinerja KPK selama ini menangani kasus-kasus korupsi besar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas