Dikirim ke Surabaya, Kajari Pamekasan Siap Disidang
Diketahui dalam kasus suap pengamanan dugaan korupsi dana desa Dasok yang dilaporkan ke Kejari Pamekasan, KPK menetapkan lima tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya (RUD) hari ini, Rabu (18/10/2017) dilimpahkan tahap II untuk segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
"Hari ini tidak ada pemeriksaan bagi RUD, proses yang dilakukan KPK hari ini adalah pelimpahan tahap II untuk tersangka RUD, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan siang tadi, Rudy Indra telah dibawa ke Surabaya.
Baca: Komisi I DPR Tunggu Struktur Organisasi BSSN dari Pemerintah
Sambil menunggu waktu sidang, Rudy Indra akan dititipkan di Rutan Medaeng, Surabaya.
Diketahui dalam kasus suap pengamanan dugaan korupsi dana desa Dasok yang dilaporkan ke Kejari Pamekasan, KPK menetapkan lima tersangka.
Dua tersangka yakni Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Salehhoeddin alias Margoni berkasnya sudah lebih dulu rampung dan dilimpahkan tahap dua pada Senin (25/10/2017).
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Kepala Desa Dasok-Agus Mulyadi dan Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo berkasnya masih belum rampung.
Baca: Kemenlu Masih Perlu Cek Keterlibatan AS Pada Tragedi 1965
Tersangka terakhir, Kajari Pamekasan-Rudy Indra berkasnya rampung dan sudah tahap dua hari ini.
Dalam perkara yang diawali dengan OTT ini, Rudy diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Namun diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penangnan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta ke Kajari Pamekasan.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S melalui Sutjipto di rumah dinas Rudy Indra, Kajari Pamekasan.