KPK Temukan Istilah 'Uang Pokir' di Suap APBD Pemkot Malang
Menurut dugaan sementara yang didapatkan penyidik, istilah itu dimaksudkan agar pembahasan APBD berjalan lancar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menemukan istilah uang pokir (Pokok Pikiran)
dalam pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Menurut dugaan sementara yang didapatkan penyidik, istilah itu dimaksudkan agar pembahasan APBD berjalan lancar.
"Diduga ada penggunaan istilah uang 'Pokir' (Pokok Pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (18/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Setelah.
Febri melanjutkan sejumlah saksi terus diperiksa penyidik di kasus yang menjerat Ketua DPRD Malang, Muhamad Arief Wicaksono sebagai tersangka.
Kedepan, Febri berjanji pihaknya akan terus mendalami hal tersebut termasuk mendalami pihak-pihak lain yang ikut kecipratan suap.
Baca: Fahri Hamzah: Wapres Seenaknya Aja Ngomong
"Penyidik mendalami proses pembahasan hingga pengesahan APBD-P TA 2015, termasuk indikasi penerimaan uang terkait dengan pembahasan anggaran tersebut. Apakah ada pihak penerima lain juga akan didalami," ujar Febri.
Guna mendalami temuan baru tersebut, Febri menuturkan penyidik hari ini memeriksa 10 orang saksi di Polres Kota Malang, Polda Jawa Timur.
Satu diantaran 10 saksi itu adalah Sekda Kota Malang Tahun 2015 dan 9 lainnya anggota DPRD Kota Malang.
"Pemeriksaan di Polres Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan dalam kasus indikasi suap terkait pembahaaan APBD-P Kota Malang TA 2015," ujar Febri.
Diketahui Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus suap yang berbeda.
Dalam perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Jarot Edy Sulistyono yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015.
Suap sebesar Rp 700 juta itu diberikan kepada Arief untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Malang tahun 2015.
Sedangkan pada perkara kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman.
Suap sebesar Rp 250 juta ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015 dengan nilai Rp 98 miliar.
Proyek itu rencananya digarap secara multiyears pada 2016 hingga 2018 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.