KPU Akui Persyaratan Dokumen Pendaftaran PBB dan PKPI Tidak Lengkap
PKPI dan PBB tidak melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan sebuah parpol untuk lolos tahapan awal sebagai calon peserta Pemilu.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi dua diantara 13 parpol yang tidak lolos dalam penyerahan dokumen calon peserta pemilihan umum.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengakui bahwa PKPI dan PBB tidak melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan sebuah parpol untuk lolos tahapan awal sebagai calon peserta Pemilu.
Baca: Golkar Tunggu Survei Sebelum Putuskan Cagub Sumsel
"Kalau menurut UU di Pasal 173 ditentukan Parpol untuk menjadi peserta pemilu harus lulus verifikasi. Lulus verifikasi apa? di ayat dua ditentukan terhadap persyaratan yang ditentukan itu," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Hasyim menuturkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 176 disebutkan bahhwa Parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019 itu wajib mendaftar.
Baca: 4 Hal Ini Ditanyakan KPK Kepada Menteri Perhubungan Terkait Kasus Suap Dirjen Perhubungan Laut
Mendaftar yang dimaksud adalah menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap.
"Di UU ditentukan secara lengkap, diatur dalam pasal 177 UU Nomor 7 tahun 2017. Dengan begitu, partai yang akan diikutkan dalam penelitian administrasi ya parpol yang dokumennya lengkap," tuturnya.