Mendagri: Sudah Cukup Lama Ormas yang Bertentangan dengan Pancasila Dibiarkan Berkembang
"Silakan (berdakwah), tapi jangan menyimpang dari aqidah yang ada apalagi ubah Pancasila. Ini terang-terangan kita hadapi," tuturnya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan ancaman radikalisme di Indonesia yang masuk melalui organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah cukup lama terjadi.
Menurutnya, sudah puluhan tahun ormas yang bertentangan dengan Pancasila dibiarkan berkembang di Indonesia.
"Orang boleh berdalih apapun juga, tapi bukti menyatakan masih ada kelompok perorangan yang terang-terangan terbuka ingin mengganti Pancasila," kata Tjahjo di kawasan Kalibata, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Baca: Polri Tidak Ingin Terburu-buru Garap Laporan Terhadap Anies Baswedan
"(Ormas antiPancasila) masuk perguruan tinggi, baiat mahasiswa kita. 10 tahun dibiarkan, ini ancaman bangsa," tambahnya.
Pemerintah, kata Tjahjo tidak melarang Ormas yang ingin berdakwah namun harus sesuai Alquran bagi mereka yang Muslim. Mereka yang Kristen ataupun Hindu juga dipersilakan berdakwah asal sesuai kitab agama ajarannya.
"Silakan (berdakwah), tapi jangan menyimpang dari aqidah yang ada apalagi ubah Pancasila. Ini terang-terangan kita hadapi," tuturnya.
Menurut Tjahjo, antisipasi terhadap ancaman paham radikalisme dan terorisme bukan hanya tanggung jawab penegak hukum dalam hal ini TNI/Polri. Paham yang berpotensi memecah persatuan bangsa itu juga harus diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat.
"Radikalisme, terorisme, ini bukan tanggungjawab TNI/Polri tapi kita bersama," tegasnya.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu tidak menampik bahwa Undang Undang di Indonesia memberi kebebasan dalam berhimpun, berserikat dan mendirikan organisasi kemasyarakatan.
Namun dirinya menegaskan bahwa dalam mendirikan Ormas maupun berserikat dan berhimpun harus terikat pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945..
"Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 final dan harga mati," tandasnya..