Pansus Angket Buka Kemungkinan Minta Polri Panggil Paksa KPK
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Wijaya Kusuma mengatakan, akan kembali memanggil komisioner KPK
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Wijaya Kusuma mengatakan, akan kembali memanggil komisioner KPK untuk hadir dalam rapat.
Politikus PDI Perjuangan ini mengancam akan memanggil paksa lembaga antirasuah jika tidak memenuhi undangan ketiga kalinya untuk hadir dalam forum pansus.
Menurutnya, panggilan paksa itu akan meminta bantuan kepolisian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Setelah ketiga tidak hadir, kita akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa. Itu UU, bukan ngarang-ngarang," kata Eddy kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Eddy menjelaskan, karena sudah diatur dalam UU MD3, kepolisian harus menjalankan permintaan pansus.
Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 204 ayat (3) UU MD3 yang menyebutkan, dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu, meski Kapolri Jenderal Tito Karnavian masih akan mengkaji penggunaan UU MD3 itu karena dinilai belum memiliki hukum acara yang jelas dalam aturan KUHAP, namun kepolisian tidak memiliki pilihan lain.
"Sudah disampaikan juga oleh komisi III tidak semua hukum administrasi itu punya hukum acara. Yang punya hukum acara itu cuma hukum perdata dan pidana," katanya.
Dirinya menyebutkan, solusi terbaik untuk polemik KPK dan Pansus Hak Angket, adalah lembaga antikorupsi datang ke DPR memenuhi undangan.
"Sebetulnya yang paling elegan itu, KPK ada kesadaran, patuh hukum, sehingga kita bisa memperbaiki ini," katanya.
Terkait alasan KPK tidak memenuhi undangan Pansus Hak Angket karena masih menunggu putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Eddy, hal itu bisa saja dilakukan.
"Ya itu kan sambil berjalan. Tapi nanti waktunya akan jadi panjang," kata Eddy.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saat ini, beberapa pimpinan KPK tengah berada di luar kota sehingga kemungkinan besar tidak bisa hadir.
Febri juga menegaskan hingga saat ini, sikap KPK masih sama yakni menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan hak angket KPK.
"Sejauh ini, prinsip dasarnya masih belum ada perubahan, bahkan ada agenda pimpinan ke daerah juga, misalkan Pak Ketua direncanakan akan ke Solo untuk menyerahkan hibah barang rampasan ke Pemkot Solo dengan nilai lebih dari Rp 40 miliar," kata Febri, Selasa (17/10/2017).
Febri menambahkan sebelumnya, pihaknya sudah dua kali menerima surat dari Pansus Hak Angket, namun tetap KPK tidak hadir.
Surat pertama, soal permintaan Pansus Hak Angket untuk menghadirkan Miryam dan yang kedua, pada bulan lalu, KPK juga diminta hadir ke rapat Pansus.
"Kami sampaikan kami tidak bisa memenuhi karena menunggu proses judicial review yang ada di MK," kata Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.