Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Dirjen Perhubungan Laut, KPK Bidik Pejabat Lain Penerima Suap di Ditjen Hubla

"Penydik juga konfirmasi dan perdalam apakah ada pemberian dari tersangka (Adiputra) pada pejabat lain di Ditjen Hubla,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selain Dirjen Perhubungan Laut, KPK Bidik Pejabat Lain Penerima Suap di Ditjen Hubla
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan menerima suap dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 terus berproses di KPK.

Kini penyidik sedang menyelidiki potensi adanya ‎pejabat lain di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) yang diduga menerima suap.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut ditelisik melalui pemeriksaan pada Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK), penyuap pada Dirjen Hubla nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB).

Baca: Dari KPK, Wali Kota Eddy Rumpoko Sampaikan Selamat Ulang Tahun Untuk Kota Batu

"Penydik juga konfirmasi dan perdalam apakah ada pemberian dari tersangka (Adiputra) pada pejabat lain di Ditjen Hubla," kata Febri, Selasa (17/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan pada Adiputra, penyidik juga menggali soal modus suap dengan pemberian kartu ATM di beberapa bank.

BERITA REKOMENDASI

"Kepentingan pemberian itu apa dan kronologi pemberian atm itu seperti apa, itu didalami dari APK,"ucap Febri.

Baca: Tidak Ditahan, KPK Usut Penerbitan Izin Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara

Diketahui, dalam kasus ini kedua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono dan Adiputra ‎Kurniawan diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Selain dijerat dengan kasus suap, penyidik juga menetapkan Antonius Tonny Budianto sebagai tersangka penerima gratifikasi berupa keris, cincin, batu akik, hingga jam tangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas