Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenaker Luncurkan Layanan PES Inklusif Untuk Para Pencari Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan layanan Public Employment Services Inclusion (PES Inklusif) untuk memaksimalkan usaha pencari kerja

Editor: Content Writer

Sebenarnya perusahaan pemberi kerja ada banyak, hanya saja tidak ada yang memfasilitasi para pencari kerja untuk mendapatkan tawaran kesempatan kerja di sana. 

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan layanan Public Employment Services Inclusion (PES Inklusif) untuk memaksimalkan usaha pencari kerja. Termasuk pencari kerja penyandang disabilitas.

"Saat ini PES Inklusif masih dalam tahap uji coba dan berlokasi di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Bekasi, tepatnya di Bonded Center. Kita berharap ke depannya bisa didirikan juga di kawasan industri lainnya," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker, Nurahman saat peresmian di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Rabu, 18 Oktober.

PES Inklusif merupakan institusi pasar tenaga kerja utama yang secara langsung bertanggungjawab kepada pemerintah dan dibentuk untuk memfasilitasi integrasi pasar kerja, pencari kerja, dan pemberi kerja.

Tujuan PES Inklusif, lanjut Nurahman, untuk memberikan instrumen komunikasi dan inklusif antara pemberi kerja dengan pencari kerja.

Dengan layanan ini, perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan bisa melapor ke PES Inklusif untuk mendapat publikasi.

kemenaker

Oleh karena, PES Inklusif didirikan dan berlokasi di kawasan industry, dengan harapan supaya lebih mendekatkan fungsi pelayanan antara perusahaan yang membutuhkan dengan pencari kerja. Dengan demikian, rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang efektif.

Berita Rekomendasi

"Tugas penting dari layanan penempatan tenaga kerja adalah untuk memfasilitasi organisasi pasar kerja sebaik mungkin, bekerjasama dengan badan publik, masyarakat, dan swasta," jelas Nurahman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, PES Inklusif merupakan bagian dari inovasi pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan oleh Kemnaker.

Layanan informasi pasar kerja tidak hanya tersedia bagi masyarakat umum, akan tetapi juga bagi penyandang disabilitas. Denhgan demikian para penyandang disabilitas akan mendapat akses yang lebih luas terhadap pasar kerja.

Sesuai amanat UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana perusahaan swasta wajib memperkerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1 persen dari total karyawan.

Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2 persen.

Uji coba PES Inklusif akan dilaksanakan sampai akhir November 2017. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Kemnaker dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan Asosiasi HRD Pengusaha Kawasan Industri Jababeka. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas