Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III Minta Kapolri Tak Mundur Hadirkan Densus Tipikor

Hal ini menjawab munculnya pro-kontra atas kehadiran satuan yang bertugas melakukan penegakan hukum di bidang korupsi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketua Komisi III Minta Kapolri Tak Mundur Hadirkan Densus Tipikor
KOMPAS IMAGES
Bambang Soesatyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, berharap sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak mengendur untuk membentuk Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.

Hal ini menjawab munculnya pro-kontra atas kehadiran satuan yang bertugas melakukan penegakan hukum di bidang korupsi.

"Semua pemangku kepentingan penegak hukum seperti KPK, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM setuju adanya Densus Tipikor. Bahkan seluruh anggota Komisi III DPR RI, mendukung Detasemen khusus tersebut sebagai respon atas prilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif. Biarkan anjing menggonggong, khafilah terus berlalu," kata Bambang lewat pesan singkat yang diterima, Kamis (19/10/2017).

Bambang menjelaskan, sejatinya gagasan ini telah dimunculkan di Komisi III DPR saat Kapolri di jabat Jenderal Pol Sutarman.

"Tapi entah kenapa hilang begitu saja. Dan baru kali ini ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian, Densus Tipikor mulai direalisasikan," katanya.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, karena Densus Tipikor memakai model densus Anti teror 88, maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan UU. Cukup memakai Surat Keputusan Kapolri.

Berita Rekomendasi

"Apakah ada UU yang dilanggar? Tidak ada. Karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK," katanya.

Dirinya menjelaskan, Komisi III DPR RI tidak hanya setuju dengan anggaran yang diajukan Kapolri untuk pembentukan Densus Tipikor.

Namun juga soal kewenangan yang akan kita perkuat pada kepolisian dan Kejaksaan agar setara dengan KPK pada Perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan usai RUU KUHP disahkan.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemberantasan Korupsi sebaiknya difokuskan di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

"Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas dan itu bisa. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu. Tim yang ada sekarang juga bisa," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa, (17/10/2017).

Menurut Kalla, jangan sampai pembentukan Densus Tipikor hingga ke wilayah memicu rasa takut pejabat dalam mengambil keputusan.

Dirinya khawatir, jika ada pejabat mengambil keputusan akan menghambat pembangunan.

‎"Kita juga haruslah hati-hati juga jangan isu pemberantasan korupsi itu menakutkan bagi semua orang sehingga menakutkan pejabat membuat kebijakan," katanya.

Menurut dia, dalam pemberantasan korupsi diperlukan objketifitas.

Pemberantasan korupsi tidak kemudian menyapu semuanya sehingga membuat pejabat atau pengambil kebijakan takut.

‎"Iya itu difokuskan dulu lah si KPK itu, KPK dibantu, dan sambil bekerja secara baik‎," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas