KPK Periksa Staff Rumah Tangga Wali Kota Batu
"Saksi Kristiawan diperiksa untuk tersangka ERP di kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu TA 2017"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staff rumah tangga Wali Kota Batu, hari ini Kamis (19/10/2017) masuk dalam daftar agenda pemeriksaan KPK.
Kristiawan, nama staff tersebut diperiksa untuk majikannya sendiri, Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ERP) yang kini ditahan KPK.
"Saksi Kristiawan diperiksa untuk tersangka ERP di kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.
Kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Batu TA 2017 ini terkuat dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (16/9/2017).
Baca: Fenomena Kembalinya Setnov Jadi Ketua Umum DPP Partai Golkar
Baca: KPK: Nggak Masalah Bupati Rita Bantah Terima Suap Rp 6 Miliar
Ketiganya diduga terlibat korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti Rp 300 juta
Diduga uang Rp 300 juta merupakan pemberian terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.