KPU Tegaskan 13 Parpol yang Tidak Lengkap Dokumennya Tak Bisa Jadi Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Dari 27 parpol yang mendaftar, hanya 14 partai saja yang dinyatakan KPU dapat melengkapi dokumen dimana telah menjadi syarat.
Baca: Baru Satu Jenderal Polri yang Pasti Maju Dalam Pilkada 2018, Ini Sosoknya
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting tidak menampik bahwa 13 parpol yang dokumennya tidak lengkap tak bisa ikut Pemilu 2019.
Sebab menurutnya, rangkaian tahapan yang harus diikuti parpol tidak lengkap jika tak lolos pendaftaran.
Baca: Khofifah Harus Cari Wakil yang Tepat Untuk Saingi Gus Ipul Dalam Pilgub Jawa Timur
"Ya pokoknya ada tahapan, pendaftaran, administrasi kemudian ada perbaikan dan juga verifikasi faktual. Bila tidak mengikuti seluruh proses ini ya tentu tidak bisa ikut dalam penetapan peserta Pemilu," kata Evi di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Evi menuturkan, ketigabelas parpol yang gugur dalam masa pendaftaran tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Baca: Ganjar Pranowo: Akan Ada Suguhan Menarik Dalam Kontestasi Pilkada Jateng
Dengan begitu, 13 parpol tersebut tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya.
"Yang tidak lengkap tentu tidak bisa kita teliti administrasi. Kita akan meneliti administrasi dalam tahapan administrasi," tuturnya.