Pembuat Uang Palsu Bersembunyi di Gua Atas Arahan Dukun
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap Kasus peredaran uang palsu.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap Kasus peredaran uang palsu.
Pengungkapan kelompok pengedar uang palsu berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Majalengka, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pendalaman, polisi awalnya menangkap dua pengedar, M dan S, di daerah Jatiwangi, Majalengka.
Baca: Polisi Menghadiahi Baron Timah Panas Karena Berpura-pura Jadi Pemulung
Keduanya kedapatan membawa 117 lembar uang palsu dari M dan 196 dari S.
"Kita cari tahu lalu kita melakukan penelusuran, dimana yang bersangkutan bilang dapat dari Surabaya. Di Surabaya dari RS," ungkap Direktur Dittipideksus, Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Kamis (12/10/2017), penyidik bergerak ke rumah tersangka pembuat uang palsu berinisial I yang berada di Jalan Jaya Wijaya, Bangkalan, Madura.
Di rumah tersebut, ditemukan istri I yakni RS.
Baca: Kesal Ditilang, Aksi Pria Ini Buat Asrama Polisi dan Rumah Dinas Kapolres Tak Dapat Air Bersih
Setelah meminta keterangan dari RS, polisi mengetahui bahwa I bersembunyi di dalam gua yang berada di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur.
"Kita tangkap di dalam hutan taman Nasional Baluran. Bersembunyi di dalam gua, katanya dapat petunjuk orang pintar (dukun). Katanya kalau di gua tidak bisa ditangkap Bareskrim," ujar Agung sambil tersenyum.
Akhirnya setelah menangkap I, penyidik menangkap orang yang membantunya yakni T.
Baca: Yusuf Mansur: Kalau Mau Minta Duit Ya Di Sini, Jangan Di polisi
"Kita dalami lagi mereka bagaimana mereka membuat itu. Ternyata kita tahu mereka membuat atas pesanan," jelas Agung.
Dari keterangan keduanya, polisi berhasil menangkap sang pemodal berinisial A.
Dirinya memberi modal Rp 120 juta kepada pelaku untuk memproduksi uang palsu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.