Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tahun Pemerintahan Jokowi, Jaksa Agung Nilai Koordinasi Penegak Hukum Semakin Baik

Prasetyo mengungkapkan bahwa koordinasi tersebut dapat memberikan dukungan bagi program pembangunan pemerintah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 3 Tahun Pemerintahan Jokowi, Jaksa Agung Nilai Koordinasi Penegak Hukum Semakin Baik
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Jaksa Agung HM Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, menilai dalam tiga tahun pemerintahan Presiden, Joko Widodo, dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, koordinasi antara lembaga penegak hukum semakin baik.

Prasetyo mengungkapkan bahwa koordinasi tersebut dapat memberikan dukungan bagi program pembangunan pemerintah.

Baca: Jaksa Agung Bantah Pernyataan Menkumham Soal Ego Sektoral

"Nah ini kita lakukan secara koordinatif baik dengan KPK dan Polri dengan, PPATK, BPK kita lakukan semua. Intinya supaya bagaimana program pembangunan khususnya proyek strategis bisa berhasil dengan maksimal," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Dari internal kejaksaan, Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengalami peningkatan dalam beberapa aspek penegakan hukum.

"Ya itu sudah lihat sendiri kan. Apa yang kejaksaan lakukan, dalam kejaksaan disamping kita lakukan penindakan. Tapi di samping itu kejaksaan juga pencegahan, pendampingan, dan pengawalan program pembangunan pemerintah," tambah Prasetyo.

Berita Rekomendasi

Prasetyo mengungkapkan bahwa dsri hasil kinerja penegak hukum yang semakin baik, manfaat dari pembangunan semakin bisa dirasakan oleh masyarakat.

"Dan hasilnya bisa dirasa rakyat. Sekarang kan kita liat sendiri, pemerintah begitu giat melakukan pembangunan fisik," ungkap Prasetyo. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas