Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Malang Diminta Koperatif Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Setiap harinya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggilir pemeriksaan pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Malang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anggota DPRD Malang Diminta Koperatif Kembalikan Uang Hasil Korupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dari kiri juru bicara KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata saat konferensi pers di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara Sumatera Utara, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, STR swasta, HH Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, MAS kontraktor dan SAZ kontraktor serta uang suap sebesar Rp 346 juta dari total Rp 4,4 milyar terkait kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara untuk tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan menerima gratifikasi dalam pembahasan APBD 2015 dengan tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono terus berproses di KPK.

Setiap harinya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggilir pemeriksaan pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Malang.

Rabu (18/10/2017) kemarin KPK memeriksa mantan Sekda dan 9 anggota DPRD Kota Malang di aula Polres Malang.‎ Kamis (19/10/2017) giliran 11 anggota DPRD Kota Malang‎ yang juga diperiksa di Polres Malang.

Hari ini, masih di Polres Malang, penyidik KPK juga memeriksa lima anggota DPRD dan dua kepala bidang yang menjabat di Pemkot Malang tahun 2015 lalu.

"‎Penyidik KPK terus memperdalam keterangan dari sejumlah saksi di Malang. Dari 7 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, 5 diantaranya adalah anggota DPRD, dan 2 Kepala Bidang yang menjabat di Pemkot Malang di tahun 2015," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dua ‎Kepala Bidang yang dimintai keterangan yakni Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Malang Tahun 2015. 

Berita Rekomendasi

Baca: Ada Kesenjangan Sosial Ekonomi di Masyarakat, BI Perkuat Kebijakan

Baca: Reaksi Menhan Ryamizard Saat Ditanya Tentang Dokumen AS tentang Peristiwa Tahun 1965

"Proses pembahasan dan pengesahan APBD-P 2015, istilah uang "pokir" dan rekaman komunikasi pihak2 terkait di kasus ini menjadi pendalaman lebih lanjut," tutur Febri.

Febri menambahkan, pihaknya mengimbau para saksi yang diperiksa agar koperatif dengan penyidik termasuk jika ada yang mengembalikan uang hasil korupsi yang pernah diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas