Giliran Komandan Regu Piket Rumah Dinas Eddy Rumpoko Diperiksa KPK
Kamis (19/10/2017) kemarin, Kristiawan, staff rumah tangga Wali Kota Batu masuk dalam daftar agenda pemeriksaan KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ERP) terus diagendakan diperiksa oleh penyidik KPK terkait status tersangka Eddy Rumpoko dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017.
Kamis (19/10/2017) kemarin, Kristiawan, staff rumah tangga Wali Kota Batu masuk dalam daftar agenda pemeriksaan KPK.
Kali ini, Jumat (20/10/2017) giliran Hariyono, Dan Ru Piket Rumdin Wali Kota (Pol PP) yang diperiksa sebagai saksi.
"Hariyono diperiksa untuk tersangka ERP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain memeriksa Hariyono, penyidik juga memeriksa tersangka Filipus Djap, pengusaha yang menyuap Edy Rumpoko.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.
Baca: Reaksi Menhan Ryamizard Saat Ditanya Tentang Dokumen AS tentang Peristiwa Tahun 1965
Baca: Hizbut Tahrir Resmi Gugat ke PTUN, Minta Pembubaran Dibatalkan
Kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Batu TA 2017 ini terkuat dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (16/9/2017).
Ketiganya diduga terlibat korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti Rp 300 juta
Diduga uang Rp 300 juta merupakan pemberian terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.