Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Pengadaan e-KTP Diminta Kabiro Hukum agar Tutup Mulut Terkait Aliran Uang

Drajat mengatakan permintaan Zudan itu agar permasalahan e-KTP tidak merembet kemana-mana.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Pengadaan e-KTP Diminta Kabiro Hukum agar Tutup Mulut Terkait Aliran Uang
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua panitia pengadaan KTP Elektronik Drajat Wisnu Setiawan mengaku mendapat arahan dari Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh untuk tutup mulut terkait aliran dana proyek e-KTP.

Zudan yang kini menjabat sebagai direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil menyampaikan permintaan tersebut sebelum Drajat dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi.

"Zudan bilang saya diminta untuk tidak menyampaikan soal uang aliran dana kepada penyidik yang telah diserahkan pada pihak lain," kata Drajat saat diperiksa untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Drajat mengatakan permintaan Zudan itu agar permasalahan e-KTP tidak merembet kemana-mana.

Baca: PAN Sebut Keberpihakan Pemerintah di Pilkada Harus Dikurangi

Drajat mengatakan adalah hal yang umum mereka melapor ke atasan sebelum memberikan keterangan kepada penyidik.

"Saya diminta bilang gak ada supaya enggak merembet kemana-mana. Tapi kan konteksmya umum. Kalau enggak tahu jawabnya enggak tahu," kata Drajat yang kini sebagai sekretaris Direktorat Jenderal Kepedudukan dan Catatan Sipil.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus tersebut, Drajat mengakui menemui uang sebesar 40.000 dolar Amerika Serikat dari terdakwa Irman yang saat itu menjabat sebagai direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil.

Kata Drajat uang tersebut telah dia kembalikan kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Koruspi saat proses penydikan.

Sekadar informasi, Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negeri RI.

Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas