Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Ganti Paspor, Cukup Bawa e-KTP dan Paspor Lama

pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009

Editor: Sanusi
zoom-in Mau Ganti Paspor, Cukup Bawa e-KTP dan Paspor Lama
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Masyarakat mengurus pembuatan paspor setelah pedaftarannya menggunakan layanan aplikasi chat, WhatsApp. di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2017). Pelayanan via aplikasi itu digunakan untuk mempercepat proses pelayanan dan mengurangi praktik percaloan di Imigrasi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah syarat pergantian paspor untuk paspor yang masa berlakunya habis atau perpanjangan, yaitu cukup hanya dengan membawa E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik) dan paspor lama.

“Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009,” tulis Ditjen Imigrasi melalui akun twitternya @ditjen_imigrasi, yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (20/10).

Ditjen Imigrasi menegaskan, pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009, paspor keluaran negeri, rusak, hilang, atau perubahan data.

“Perubahan ini berlaku di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia,” bunyi akun twitter Ditjen Imigrasi menjawab pertanyaan warga.

Dengan demikian, kini mengurus pergatian paspor yang habis masa berlakunya tidak lagi seperti sebelumnya, yang diperlakukan seperti mengurus paspor baru, dengan membawa berbagai persyaratan seperti: Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah terkahir, dan sebagainya.

Menjawab pertanyaan mengenai pemohon pergantian yang E-KTPnya belum jadi, menurut Ditjen Imigrasi, tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan sudah rekam E-KTP pada petugas kecamatan setempat, atau tempat para pemohon pergantian paspor mengurus E-KTP.

Selanjutnya, untuk mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis, bisa dilakukan dengan cara mendaftar melalui https://antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan nomor antrian.

BERITA REKOMENDASI

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Ganti paspor kini cuma bawa ektp & paspor lama

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas