Polri Pasrahkan Keputusan Densus Tipikor kepada Pemerintah
Setyo mengungkapkan bahwa saat ini Polri masih melakukan pengkajian terhadap struktur organisasi dan tata kelembagaan dari Densus Tipikor.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih terus melakukan pemantapan konsep dari Densus Anti Korupsi (Tipikor).
Meski begitu namun Polri memasrahkan keputusan pembentukan Densus Tipikor kepada pemerintah.
Baca: Menkumham Mengaku Sudah Lobi-lobi demi Loloskan Perppu Ormas
"Itu (Densus Tipikor) kami sudah persiapkan. Tapi kalo nanti pemerintah ada keputusan lain, mungkin kami ikut," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Setyo mengungkapkan bahwa saat ini Polri masih melakukan pengkajian terhadap struktur organisasi dan tata kelembagaan dari Densus Tipikor.
"Kemudian anggaran sudah dipersiapkan. Untuk personel, pelatihan akan menyusul. Kita punya perwira yang mumpuni," tambah Setyo.
Densus Tipikor dijadwalkan akan terbentuk pada akhir tahun 2017 ini.
"Kalau sesuai dengan jadwal kemungkinan kami akan ini (akhir 2017), kantornya di Polda," jelas Setyo.
Pembentukan Densus Tipikor tidak mendapatkan persetujuan dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Menurut pria yang akrab disapa JK, saat ini cukup memaksimalkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri.
Pembentukan Densus Anti Korupsi muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.
Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.