Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Perppu Ormas, Said Aqil Siradj Persilakan Mantan Anggota HTI Masuk NU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj menegaskan pihaknya mendukung Perppu Ormas untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dukung Perppu Ormas, Said Aqil Siradj Persilakan Mantan Anggota HTI Masuk NU
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj, saat ditemui usai menghadiri akad nikah putri Kepala BNN dan putra Kepala BIN yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - ‎Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj menegaskan pihaknya mendukung Perppu Ormas untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Pernyataan Said Aqil tersebut diucapkan di hadapan Presiden Joko Widodo saat menghadiri Haul dan Khotmil Quran‎ di Pondok pesantren KHAS Kempek, Cirebon, Jumat (20/10/2017)‎ malam.

"Perppu Ormas kita dukung. Perppu itu sudah sangat tegas, menolak ideologi tidak sesuai Pancasila," ujar Said Aqil.

Baca: Warteg Kharisma Bahari Kian Populer Sejak Sayudi Perkenalkan Konsep Digital di Hadapan Jokowi

Said Aqil menilai, Ormas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila memang harus dihilangkan dari Indonesia.

Namun dia mempersilakan para mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk ‎masuk ke NU.

Berita Rekomendasi

"Ideologi HTI kita hilangkan, orang-orang mantan HTI bisa masuk ke NU," tuturnya.

Baca: Mengaku Terima 40 Ribu Dolar Singapura, Drajat Wisnu: Tapi Pak Dirjen Sugiharto Galak

‎PBNU kata Saiq Aqil, senantiasa mendukung ideologi Pancasila berdiri kokoh di Indonesia.

Selain itu, PBNU juga menghormati keberagaman Indonesia melalui Bhinneka‎ Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas