Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenapa KPK Tidak Galak Kepada Budi Gunawan, Hadi Poernomo dan Setya Novanto?

KPK, dalam beberapa kasus yang ditanganinya, tidak memberikan upaya yang sama ketika kalah di praperadilan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kenapa KPK Tidak Galak Kepada Budi Gunawan, Hadi Poernomo dan Setya Novanto?
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai memberikan standar ganda dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK, dalam beberapa kasus yang ditanganinya, tidak memberikan upaya yang sama ketika kalah di praperadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan KPK langsung bergerak cepat ketika kalah di praperadilan penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.

Tidak butuh waktu lama, KPK kembali menetapkan Ilham Arief sebagi tersangka hingga berakhir di pengadilan.

"Hadi Poernomo menang (praperadilan) padahal putusan praperadilan tidak menggugurkan perkara pidananya. Tapi sampai sekarang tenang-tenang saja itu Hadi Poernomo. Enggak diungkit-ungkit," kata Nasir di Menteng, Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Baca: Anggota Komisi III DPR RI Kritik Cara JK Menolak Pembentukan Densus Tipikor

Hadi Poernomo yang dimaksud adalah bekas ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diumumkan sebagai tersangka kasus pajak Bank Central Asia (BCA) saat dia berulang tahun yang ke-67 dan hari terakhir bertugas di BPK. KPK tidak hanya kalah di praperadilan tetapi juga kalah di upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali. Hadi diumumkan sebagai tersangka pada 21 April 2014.

BERITA TERKAIT

"Kalau engak salah ya bilang aja engak salah," kata Nasir Djamil.

Tidak hanya Hadi, KPK juga kalah melawan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dan terkini kalah melawan Ketua DPR RI Setya Novanto pada kasus e-KTP. Namun, ternyata KPK tidak segalak saat memproses Ilham Arief Sirajuddin.

KPK tidak mencari lagi alat bukti baru dan tidak menetapkan lagi Budi Gunawan dan Setya Novanto sebagai tersangka.

Padahal, kata Nasir Djamil, KPK tidak memiliki instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sprindik) dan sekali lagi, putusan praperadilan tidak mengugurkan perkara pidana yang terkandung di dalamnya.

"Ini kata saya kadang-kadang KPK itu sering masuk angin. Bukan berarti ktia suruh KPK mencari kesalahan Budi Gunawan, Hadi Poernomo. Tapi kok tidak bergeming? walikota Makasar itu setelah dia menang, dicari ini dicari itu," kata politikus Partai Keadillan Sejahtera itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas