Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Projo Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan HTI

"Kami Siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Kemenkumham untuk membela Keputusan Menkumham RI menghadapi gugatan HTI tersebut,"

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Projo Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan HTI
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap menentang dan menolak Pancasila mendapat dukungan penuh dari Projo, organisi pendukung Presiden Jokowi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, DPP Projo menanggapi langkah gugatan Hizbut Tahrir Indonesia diwakili oleh H. Ismail Yusanto ke PTUN yang meminta agar PTUN membatalkan pencabutan keputusan Menkumham  tentang pengesahan badan hukum HTI.

Baca: Buka Stan Pelayanan E-KTP di TMII, Mendagri: Itu Inisiatif Kami untuk Jemput Bola

"Kami Siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Kemenkumham untuk membela Keputusan Menkumham RI menghadapi gugatan HTI tersebut," kata Silas Dutu, Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Projo.

Silas juga Meminta kemenkumham membuka diri dan bekerja sama menghadapi gugatan HTI, karena implikasi gugatan HTI tidak saja menumbulkan kerugian bagi Menkumham RI tetapi seluruh bangsa Indonesia.

"Kami perlu mengingatkan Kemenkumham bekerja maksimal menghadapi gugatan HTI karena taruhannya adalah Pancasila dan UUD 1945."

Di sisi lain, Silas Dutu juga mengatakan "Perkara 211/G/2017/PTUN.JKT semakin menguatkan persepsi publik dan membuktikan Keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan PERPPU 2/2017 dan selanjutnya melalui Menkumham membubarkan ORMAS HTI bukanlah tindakan otoriter.

Berita Rekomendasi

Namun, sambungnya, hal itu adalah tindakan yang terukur, diambil atas dasar kesadaran penuh terlebih lagi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi serta amanat Pancasila dan UUD 1945".

"Presiden sadar betul bahwa penerbitan PERPPU tidak sekaligus menutup hak bagi pihak yang merasa dirugikan ( tidak mematikan hak - hak hukum maupun demokrasi ) untuk mendebatkan keputusan tersebut, baik melalui judicial review ke MK maupun melalui cara seperti ditempu oleh HTI melalui gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas