Ketua Komisi II: Bisa Saja ada Perubahan di Detik Akhir
Menurutnya bisa saja terjadi perubahan menjelang detik-detik akhir pembahasan Perppu
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski yakin akan mufakat, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan tidak ada jaminan rapat Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) nomor dua tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan akan lancar.
Menurutnya bisa saja terjadi perubahan menjelang detik-detik akhir pembahasan Perppu yang akan diparipurnakan Selasa esok, (24/10/2017).
"Tapi ini area politik, tidak ada yang bisa menggaransi bahwa ini bisa sebelumnya bisa saja ada perubahan di detik terakhir," ujar Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (23/10/2017).
Meskipun demikian Amali berharap kesepakatan terjalin dalam pembahasan tingkat pertama Perppu Ormas di komisi. Sehingga tidak ada pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, Selasa esok, (24/10/2017).
Baca: Seberapa Pentingnya Klarifikasi Amerika Atas Penolakan Panglima TNI?
"Sehingga di paripurna saya tinggal melaporkan dan tinggal mengesahkan apa yang di komisi II," katanya.
Apabila belum ada kesepakatan di Komisi, maka ia akan melaporkan ke paripurna . Nantinya paripurna akan meminta pendapat apakah akan diambil keputusan atau tidak, karena pembahasan tidak dapat diperpanjang.
"Kalau perppu itu hanya diberikan satu kali. Kalau kita tidak bisa selesaikan sekarang Kita tidak menghasilkan apa dalam itu. Kita kan tidak mau begitu," katanya.
Terkait permintaan adanya revisi perppu, menurut Amali pemerintah terbuka, hanya saja harus ada sikap dulu dari DPR mengenai Perppu tersebut.
"Jadi (sebaiknya) kita terima dulu. Kemudian kita sempurnakan. Kalau tidak terima apa yang mau disempurnakan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.