Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Bupati Batubara

"‎Penyidik memperdalam fakta-fakta yang ada terkait aliran uang dari tiga tersangka ke tersangka OKA (OK Arya)," tambah Febri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Bupati Batubara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnaen tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Senin (2/10/2017). Ok Arya diperiksa perdana pasca penahanan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait uap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Batubara TA 2017, hari ini Senin (23/10/2017) menjalani pemeriksaan di KPK.

KPK memeriksa Maringan Situmorang (MS), kontraktor, Syaiful Azhar (SA), kontraktor dan Herlam Herdady (HH), Kadis PU yang menjalani pemeriksaan silang satu dengan yang lainnya.

Ditemui usai pemeriksaan, ketiganya kompak bungkam.

Baca: Gerindra Jabar Tetap Cabut Dukungan Deddy Mizwar-Syaikhu

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan yang dilakukan ialah untuk mendalami aliran dana yang diterima oleh Bupati Batubara, OK Arya.

"‎Penyidik memperdalam fakta-fakta yang ada terkait aliran uang dari tiga tersangka ke tersangka OKA (OK Arya)," tambah Febri.

‎Diketahui, Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain yang kini berstatus tersangka dan ditahan KPK diduga menerima fee sebesar Rp 4,4 miliar dari sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Batubara TA 2017.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya seluruh uang itu ditampung oleh OK Arya melalui Sujendi Tarsono alias Ayen, pemilik diler mobil di Medan.

Uang Rp 4,4 miliar didapatkan OK Arya dari pengusaha Maringan Situmorang (MAS) yang juga tersangka di kasus ini.

Baca: Alasan Jokowi Tunjuk Din Syamsuddin sebagai Utusan Khusus Presiden

Pemberian dari Maringan ke OK Arya, dilakukan pada rentan waktu Mei-Agustus 2017 sebanyak tiga kali.

Pemberian pertama dilakukan Maringan sebelum mendapatkan proyek, dengan dua kali penyerahan yang masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar.

Kemudian diserahkan kembali Rp 1 miliar setelah mendapatkan proyek.

Maringan diindikasikan memberikan suap melalui cek ke Ayen.

Proyek yang didapatkan Maringan diantaranya, pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT gunung Mega Jaya.

Baca: Ini Upaya Polri Antisipasi Kerawanan Pilkada Serentak 2018

Kemudian, pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT Tombang.

Selain penerimaan fee Rp 4,4 miliar dari Maringan Situmorang, OK Arya juga menerima uang Rp 400 juta dari kontraktor lain yakni Syaiful Azhar.

"Uang Rp 400 juta ditranfer dari S‎A (Syaiful zhar) ke rekening Kepala Dinas PU, HH (Helman Hendardi).. Uang itu terkait proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar. Dengan pembagian Rp 300 juta untuk Bupati (OK Arya) dan Rp 100 juta untuk HH," tambah Febri.

Diketahui kasus ini diawali dari OTT, lanjut KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap
terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Batubara TA 2017.

Mereka yakni OK Arya, Ayen, Helman, Maringan, dan Syaiful.

Setelah resmi tersangka kelima lalu dijebloskan ke tahanan terpisah untuk diproses hukum hingga nanti disidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas