KPK Tunggu Hasil Penyelidikan Bawas MA Soal Laporan Hakim Cepi
Laporan Kurnia merupakan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi yang selalu konsen dengan kasus korupsi dan para koruptor
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) hari ini, Senin (23/10/2017) memeriksa Kurnia dan rekannya di ICW, Tama S Langkun perihal verifikasi bukti laporan.
Sebelumnya pada 5 Oktober 2017 lalu, Kurnia melaporkan hakim Cepi ke Bawas MA
soal dugaan kejanggalan putusan hakim Cepi yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Laporan Kurnia merupakan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi yang selalu konsen dengan kasus korupsi dan para koruptor.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menolak berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan tersebut.
Menurut Febri, saat ini KPK masih menunggu hasil penyelidikan Bawas MA.
Baca: Kecelakaan di Jalan Raya Cepiring Tewaskan Dua Penumpang
"Nanti kita lihat hasilnya, semakin terang benderang temuan semakian baik," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Febri juga enggan berspekulasi apabila nantinya Bawas MA menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Cepi. Dia menyerahkan seluruhnya pada Komisi Yudisial (KY).
Terakhir Febri juga mengatakan KPK menghormati pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawas MA sehingga pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan Bawas MA hingga tuntas.
"Ada poksi yang diatur, pelaksaan praper fungsi pengawasan di Bawas MA, KPK akan lebih tepat jika menghormati kewenangan masing-masing tunggu hasil bersama seperti apa," singkat Febri.