Miryam S Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Jaksa menilai perbuatan Miryam tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa memberikan keterangan tidak benar Anggota DPR RI Miryam S Haryani dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan tidak benar saat sidang perkara korupsi pengadaaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo saat membacakan sura tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Baca: Pria Ini Tewas Usai Bercinta dengan PSK, Diduga Overdosis Obat Kuat
Jaksa KPK menegaskan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan membuktikan tidak benar Miryam berada dalam tekanan dan ancaman penyidik saat memintai keterangan terkait penyidikan korupsi e-KTP.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, para penyidik tidak pernah memberikan tekanan. Diberikan kesempatan membaca dan memeriksa mengoreksi sebelum ditandatangani," ungkap jaksa
Lebih lanjut, jaksa mengatakan baik dari saksi ahli psikologis mengungakapkan tidak ada tekanan terhadap Miryam. Apalagi keterangan yang diberikan Miryam saat penyidikan sistematis, dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lainnya.
Jaksa menilai perbuatan Miryam tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.
Kemudian, menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam penganan perkara korupsi e-KTP.
Baca: 6 Rekomendasi Rembug Nasional Bidang Polhukam untuk Jokowi
Selain itu, tidak menghormati lembaga peradilan serta menodai kemuliaan sumpah yang diucapkan atas nama Tuhan.
Miryam selaku anggota DPR RI juga tidak memberikan teladan pada masyarakat dengan merusak nillai nilai kejujuran.
Sementara hal yang meringankan Miryam adalah masih memiliki tanggung keluarga.
Atas perbuatannya Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal 22 memberikan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.