Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bila DPR RI Setujui Perppu Ormas, Yusril: Uji Materi Kehilangan Obyek

Alasannya karena uji materi tersebut sudah kehilangan obyek karena Perppu tersebut telah menjadi undang-undang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bila DPR RI Setujui Perppu Ormas, Yusril: Uji Materi Kehilangan Obyek
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memprediksi sidang paripurna DPR RI akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).‎

Jika prediksi tersebut benar, maka sidang pengujian undang-undang Perppu Ormas yang sedang berlangsung di Mahkamah Konsitusi pasti akan ditolak.

Alasannya karena uji materi tersebut sudah kehilangan obyek karena Perppu tersebut telah menjadi undang-undang.

"Kalau dari petanya sih sepertinya diterima. Kalau diterima berarti proses sidangnya di MK berhenti. Otormatis karena tidak ada objeknya," kata Yusril saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Baca: Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Nikita, Uus Akan Cerita Jadi Korban Hoaks

Yusril adalah kuasa hukum pemohon Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang pertama mengajukan uji materi Perppu Ormas.

Selain HTI, ada beberapa pemoohn lainnya yang turut mengajukan permohonan.

Berita Rekomendasi

Terkait banyak pemohon tersebut, Yusril mengatakan dari awal telah memberikan nasehat agar mereka menunda untuk menjadi pemohon karena HTI telah mendaftarkannya. Yusril memberikan nasehat pemohon yang banyak akan menyebabkan sidang menjadi lama.

Nasehat yang tidak diindahkan itu ternyata benar. Hingga sekarang uji materi tersebut belum diputus di Mahkamah Konstitusi.

"Saya sudah bilang ke ormas-ormas itu kami sudah mohon atas nama HTI. Kalian tidak usah mohon laig jadi pihak terkait tapi enggak mau. Pengen nampang. Jadi susah semua," kata bekas menteri kehakiman itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas