Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang, Alumni 212 Tetap Menentang

DPR mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai undang-undang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Selasa (24/10/2017), DPR menggelar rapat paripurna untuk menolak atau mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas).

Sementara di luar gedung DPR berlangsung unjuk rasa. Mereka adalah perwakilan Presidium Alumni 212 dan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang ikut dalam aksi damai tolak Perppu Ormas.

Faktanya, DPR mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai undang-undang.

Mereka lantas menutup aksi dengan salat maghrib berjamaah.

"Bagaimana pun keputusan sudah diambil DPR. Kami sepakat dengan kepolisian untuk mengakhiri aksi dengan salat maghrib berjamaah serta dengan doa bersama," ujar Slamet kepada awak media.

Slamet mengatakan pihaknya tidak akan lelah memperjuangkan perlawanan terhadap Perppu yang mereka anggap membunuh hak kebebasan berekspresi dan berserikat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami akan melanjutkan perjuangan lewat jalur hukum yaitu mengawal uji materiel Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Besok, Kamis (26/10/2017), akan ada sidang. Kami akan bertemu dengan teman-teman pengacara untuk berkoordinasi mengenai perjuangan apa yang bisa kami lakukan ke depan," lanjutnya.

"Kami akan terus melawan agar Perppu ini dibatalkan," tegasnya.

Sebanyak tujuh fraksi di DPR dengan kekuatan 314 kursi berhasil mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU yaitu PPP, PKB, PDIP, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Hanura.

Sementara pihak yang kontra hanya berkekuatan 131 kursi yaitu fraksi PKS, Gerindra, dan PAN.

Simak videonya di atas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas