Fraksi PKS Tegas Tolak Perppu Ormas Demi Hukum dan Demokrasi
Perppu ini menjadikan Pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan satu ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak sejak awal menilai, ada masalah subtansial dan tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat dikeluarkannya Perppu.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengatakan sikap dan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan kajian yang mendalam, mendengar pendapat ahli, dan aspirasi sebagian besar ormas dan LSM.
"Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi Perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Jazuli usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, Perppu ini menjadikan Pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan satu ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan seperti diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas yang dianulirnya.
"Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran ormas tidak melalui due process of law," kata Jazuli.
Selain itu, sejumlah pasal terutama kriteria pelanggaran atau larangan ormas dinilai ambigu dan pasal karet yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang.
Ada lagi tentang pemberatan pidana yang menyimpangi KUHP. Hal ini kata Jazuli mengancam kebebasan dan demokrasi yang dijamin konstitusi.
"Hak konstitusional warga negara dan demokrasi inilah yang ingin kami jaga. Selain itu, tujuan Fraksi PKS dan fraksi-fraksi yang menolak Perppu justru baik bagi Pemerintah karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat," kata Jazuli.
Anggota DPR Dapil Banten ini menegaskan sikap fraksinya yang tidak mentolerir radikalisme dan tindakan yang mengancam atau ingin mengganti ideologi negara Pancasila.
Menurutnya, sikap tegas itu justru harus ditunjukkan dengan merujuk secara konsekuen pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. UUD tegas menyatakan kita ini negara hukum (rightstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat).
"Itulah konsensus yang telah kita sepakati bersama, antara DPR dan Pemerintah, dalam UU 17/2013 tentang Ormas, yang dianulir dengan Perppu ini. Sehingga kami menilai sejatinya tidak ada kekosongan hukum, justru aturan UU jelas dan lebih kuat. Ini yang membuat Perppu kehilangan basis argumentasi kegentingannya. Jikapun ada hal yang dianggap kurang dan perlu diperbaiki maka kita revisi aja UU Ormas, bukan dengan Perppu yang membuka kesewenangan ini," kata Jazuli.