Jakarta akan Dijadikan Contoh Terapkan Sistem Cegah OTT
Presiden Jokowi sempat menyebut Perpres tersebut saat menggelar pengarahan kepada para kepala daerah.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) yang disebut Presiden Joko Widodo dapat mencegah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan memakai sistem yang telah berjalan di Jakarta.
Presiden Jokowi sempat menyebut Perpres tersebut saat menggelar pengarahan kepada para kepala daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Jakarta telah menerapkan sistem elektronik seperti e-Procurement dan e-Procurement.
Baca: 4 Fakta Terduga Teroris di Ponorogo, Kronologi Hingga Pernyataan Keluarga
“Di situ nanti sistemnya yang akan dibangun mengenai e-Planing yang sekarang diterapkan di jakarta, e-Budgeting dan e-Procurement,” ujar Sumarsono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dengan sistem yang telah berjalan selama ini, Sumarsono mengungkapkan akan mengaplikasikan sistem tersebut ke beberapa daerah yang belum memiliki sistem serupa.
“Ini semuanya kan berdasarkan model, perkembangan model di Jakarta, itu kan model, dasar hukumnya kan belum. Nah sekarang akan ada Perpres mengenai pelaksanaan e-governance, tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan elektronik,” kata Sumarsono.
Baca: Catatan Einstein Soal Teori Hidup Bahagia Dilelang, Seperti Ini Isinya
Agar sistem e-Governance tersebut bisa diaplikasikan ke semua daerah dan memenuhi unsur legalitas, maka Perpres yang baru akan dirumuskan itu akan menjadi payung hukum bagi sistem tersebut.
“Itu didukung dengan dasar hukum yang jelas. kalau itu sudah dijalankan secara transparan, pasti akan mengurangi OTT. Karena tidak mungkin terjadi suap menyuap, semuanya terjadi serba transparan,” ucap Sumarsono.