Jaksa Agung Setuju Pembentukan Densus Tipikor Dikaji Kembali
"Ya kalau sudah diputuskan dikaji dan dalami harus setuju dong," kata Prasetyo kepada wartawan di Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo mengaku, sepakat dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.
Menurutnya, masih banyak aspek yang perlu dikaji dalam rencana pembentukan Densus Tipikor itu.
"Ya kalau sudah diputuskan dikaji dan dalami harus setuju dong," kata Prasetyo kepada wartawan di Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dirinya menjelaskan, pembentukan Densus Tipikor harus dikaji dari berbagai aspek.
Baca: KPU Klaim Banyak Manfaat dengan Pengunaan SIPOL
Mulai dari landasan hukum, mekanisme kerja serta rekrutmen personel Densus Tipikor.
"Ya mungkin masalah payung hukum, mengenai masalah mekanisme kerjanya, mengenai masalah rekrutmen personel semuanya kan harus dikaji," katanya.
Diberitakan sebelumnya, hari ini, Selasa (24/10/2017), Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas internal membahas mengenai usulan detasemen khusus tindak pidana korupsi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca: Pemerintah Apresiasi Hasil Paripurna DPR Sahkan Perppu Ormas jadi UU
Seusai ratas, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan bahwa hasilnya usulan tersebut ditunda.
"Kesimpulannya, usulan pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda," ujar Wiranto.
Wiranto menjelaskan, alasan penundaan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang mengemuka di dalam rapat terbatas itu, misalnya mengenai koordinasi anterlembaga terkait.