Ketua Komisi II DPR: Pengesahan Perppu Ormas Kemungkinan Lewat Voting
Sejauh ini, ada tujuh fraksi menyatakan menerima dan tiga menolak, maka keputusan ini kemungkinan besar akan diputus melalui voting.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali memprediksi pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang (UU) dalam sidang paripurna, kemungkinan bakal dilakukan lewat voting.
Menurutnya, hal ini terlihat jika sikap fraksi tidak berubah seperti dalam rapat Komisi II kemarin.
Sejauh ini, ada tujuh fraksi menyatakan menerima dan tiga menolak, maka keputusan ini kemungkinan besar akan diputus melalui voting.
"Kalau ini sampai di paripurna tetap seperti ini komposisinya maka mau tidak mau pengambilan keputusannya akan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting, itu tidak bisa terhindarkan," kata Amali kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, sebelum masuk ke agenda pengesahan, dirinya sebagai Ketua Komisi II akan menyampaikan hasil rapat pandangan akhir kepada seluruh fraksi.
Selanjutnya, setiap fraksi-fraksi akan memberikan pandangannya. Setelah itu, baru diadakan pengambilan keputusan.
"Tapi tentu kami akan masih ada waktu berupaya, berkomunikasi, lobi antara fraksi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi untuk mengupayakan supaya pengambilan keputusan ini kami bisa lakukan melalui musyawarah dan mufakat," katanya.
Fraksi-fraksi di DPR terbagi dua dalam menyikapi pengesahan Perppu Ormas. Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas.
Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.