Komisioner KPU: SIPOL Digunakan Agar Tahapan Pemilu Transparan
Publik pun turut dapat mengakses SIPOL setelah masa pendaftaran ditutup.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 wajib mengisi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.
Meski tidak diatur oleh Undang Undang, pengisian SIPOL oleh parpol diwajibkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, penggunaan SIPOL dalam pendaftaran Pemilu bukan hanya untuk pemilihan umum 2019 mendatang.
Menurutnya, pada 2012 lalu juga sudah dicoba dalam penggunaan SIPOL.
"SIPOL bisa kita gunakan kembali untuk dimanfaatkan dalam rangka jalankan seluruh tahapan agar transparan, akuntabel, adil dan tertib sampai akhirnya kita tetapkan peserta," kata Evi dalam diskusi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Baca: KPU Klaim Banyak Manfaat dengan Pengunaan SIPOL
Evi menuturkan, SIPOL tidak hanya KPU yang dapat mengaksesnya, tetapi Bawaslu juga dapat memantau sistem informasi tersebut.
Dikatakannya, publik pun turut dapat mengakses SIPOL setelah masa pendaftaran ditutup.
"Seluruh data yang diinput bisa diakses publik. Kita juga berikan akses ke Bawaslu agar tidak ada kesimpangsiuran data antara KPU dengan Bawaslu," tandasnya.