KPK Gali Proses Kesepakatan Suap antara Sudiwardono dengan Aditya Moha
"Dua saksi swasta untuk AAM, yakni Arya Senatama dan Tyas Susetyaningsih tidak hadir, pemeriksaan akan dijadwal ulang," tambah Febri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono (SDW) hari ini, Selasa (24/10/2017) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha (AAM).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow Tahun 2010.
Dalam kasus ini, Aditya menyuap Sudiwardono sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan dollar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibundanya, Marlina Moha Siahaan, yakni tidak dilakukan penahanan.
Baca: Surat Kabar Korea Utara: Trump adalah Orang Gila yang Demam Perang
Marlina Moha, selaku Bupati Kab Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 telah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow.
"Materi pemeriksaan hari ini adalah terkait dengan proses pelaksanaan banding, proses pertemuan dan kesepakatan antara saksi (Sudiwardono) dengan tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, untuk dua saksi yang diperiksa untuk tersangka Aditya Moha yakni Arya Senatama dan Tyas Susetyaningsih hari ini tidak hadir memenuhi panggilan.
"Dua saksi swasta untuk AAM, yakni Arya Senatama dan Tyas Susetyaningsih tidak hadir, pemeriksaan akan dijadwal ulang," tambah Febri.
Baca: Jaksa Agung Setuju Pembentukan Densus Tipikor Dikaji Kembali
Diketahui kasus ini bermula dari adanya OTT di hotel daerah Pecenongan, Jakarta Pusat pada Jumat (6/10/2017) malam.
Saat OTT, penyidik mengamankan barang bukti uang 64.000 dolar Singapur dari totak commitment fee sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Sebelumnya sudah ada pemberian sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu 60.000 dolar Singapura di Manado dan masih ada disanya 11.000 dolar Singapura di mobil Aditya.
Atas perbuatannya, Aditya sebagai penyuap ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, di gedung KPK. Sementara Sudiwardono ditahan di Rutan Guntur.
Pada awak media, Aditya Moha mengakui perbuatannya salah dan itu dilakukan semata-mata untuk berbakti pada ibunya, memperjuangkan sang ibu lolos dari penahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.